Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian di 33 Provinsi
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi membentuk 33 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025 sebagai langkah strategis menghadirkan pendampingan teknologi pertanian di daerah guna mendukung swasembada pangan berkelanjutan. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian berada di bawah koordinasi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Lembaga ini memiliki tugas mengoordinasikan serta melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi pertanian spesifik lokasi, sekaligus mendorong modernisasi sektor pertanian nasional. Kepala BRMP Fadjry Djufry menjelaskan, pembentukan 33 Balai Besar ini merupakan peningkatan status dari Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang telah ada sebelumnya. Menurutnya, peningkatan status tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam memperluas jangkauan program dan kebijakan Kementan di seluruh wilayah Indonesia. "Dengan jaringan kerja yang menjangkau dari pusat hingga daerah, BRMP memainkan peran penting dalam percepatan modernisasi sektor pertanian melalui pengembangan inovasi teknologi, penerapan standar mutu, dan peningkatan kapasitas kelembagaan," kata Fadjry dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (4/1/2026).
Untuk selengkapnya kunjungi:
2911